RESTORATIVE JUSTICE UNTUK KEMANUSIAAN
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Setelah Korban Maafkan Pelaku Penganiayaan, Kemudian Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan.
Baca SelanjutnyaSaling MEMAAFKAN LEBIH BAIK DARIPADA saling MEMENJARAKAN
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/2 Orang Tersangka Perkara Penghinaan Dimaafkan, Kemudian Perkaranya Diselesaikan Secara Humanis Melalui Restorative Justice.
Baca SelanjutnyaHATI NURANI TIDAK ADA DIDALAM BUKU
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Tersangka Pidana Pengancaman Menangis Dan Memohon Maaf Kepada Korbannya, Jaksa Selesaikan Perkaranya Secara Humanis Melalui Restorative Justice.
Baca SelanjutnyaHaloRB Kejaksaan Republik Indonesia Periode Bulan Juli 2025.
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI yang diwakili Kasubbag Reformasi Birokrasi (RB) bersama perwakilan Kementerian PAN RB Republik Indonesia.
Baca SelanjutnyaBidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara Mengikuti Rapat Dalam Rangka Pengarahan dari Direktorat Penyidikan Pada JAMPIDSUS Kejaksaan Republik Indonesia.
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka dukungan informasi dan data di wilayah atau satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia sebagai dukungan terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Selanjutnya


_101456.png)

_100839.png)