HATI NURANI TIDAK ADA DIDALAM BUKU
Kajati Sumatera Utara Idianto,SH.,MH melalui Wakajati Rudy Irmawan, SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Immanuel Rudi Pailang, SH.,MH beserta koordinator dan para Kepala Seksi melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea kepada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia Prof.Asep N Mulyana melalui Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI yang kemudian disetujui melalui rapat zoom online dari lantai II Kejati Sumut.
Kronologi perisitwa pidana, pada hari Senin 13/01/2025 sekira pukul 16.00 Wib di Pelabuhan Kapal Tomok Kec.Ajibata Kab.Toba didepan rumah makan Astra milik orang tua saksi korban Novita Rolasma Sinaga tersangka Okto Venansius Samosir dengan mengendarai dan memacu gas sepeda motor miliknya sembari membawa meriam kaleng spritus miliknya dan kemudian mengatakan kepada saksi korban “dimana si Gubel biar kumatikan” lalu saksi korban tidak menanggapi perkataan tersangka.
_101456.png)