Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana dengan humanis melalaui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice
KEJATISU — Medan (7/7/2026), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana dengan humanis melalaui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (Rj) setelah Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH
Baca Selanjutnyarapat koordinasi dalam rangka menerima arahan dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia
KEJATISU — Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara Ronald H Bakkara, SH.,MH didampingi pejabat struktural pada bidang pemulihan asset Kejati Sumatera Utara mengikuti rapat koordinasi dalam rangka menerima arahan dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia
Baca Selanjutnyaaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Febrie Adriansyah menegaskan bahwa perkembangan dunia digital khususnya media sosial
KEJATISU — Medan [3/7/2026], Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Febrie Adriansyah menegaskan bahwa perkembangan dunia digital khususnya media sosial dan desakan terhadap kebutuhan informasi kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan
Baca SelanjutnyaKajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan restoratif justice dan membebaskan tersangka penganiayaan dari tuntutan pidana tindak penganiayaan di Kejaksaan Negeri Belawan
KEJATISU — Medan [2/7/2026], Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan restoratif justice dan membebaskan tersangka penganiayaan dari tuntutan pidana tindak penganiayaan di Kejaksaan Negeri Belawan.
Baca SelanjutnyaSetelah sepakat berdamai tanpa syarat, dua warga Kecamatan matiti kabupaten humbang Hasundutan
KEJATISU — Medan [2/7/2026], Setelah sepakat berdamai tanpa syarat, dua warga Kecamatan matiti kabupaten humbang Hasundutan akhirnya kembali kekehidupan sosial sebagaimana mestinya setelah perkara penganiayaan yang menjeratnya dihentikan oleh Jaksa melalui Keputusan penerapan restoratif justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Baca Selanjutnya




