RESTORATIVE JUSTICE UNTUK KEMANUSIAAN
Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara Idianto,SH.,MH melalui Wakajati Rudy Irmawan, SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Immanuel Rudi Pailang, SH.,MH beserta koordinator dan para Kepala Seksi melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Asep N Mulyana melalui Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI yang kemudian disetujui melalui rapat zoom online dari lantai II Kejati Sumut.
Perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut diselesaikan setelah dilakukan ekspose pemaparan kronologi peristiwa pidana oleh Jaksa penuntut umum yang menjelaskan kronologi peristiwa yakni pada hari Rabu 03/07/ 2024 sekira pukul 10.20 wib di Jalan Medan No. 51 Kel, Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang tepatnya di Kantor Credit Union (CU) MANDIRI cabang Lubuk Pakam, diantara saksi korban THERESIA M.SITOMPUL dengan tersangka PILIANI FLORA NAINGGOLAN yang merupakan rekan kerja di kantor tersebut benar telah terjadi perselisihan, kemudian pada waktu saksi korban melihat tersangka sedang memasang stiker di sepeda motor milik tersangka bersama seseorang yang tidak dikenal, tersangka kemudian mendatangi saksi korban Selanjutnya tersangka dengan mempergunakan tubuhnya mendorong saksi korban dengan sekuat tenaga sehingga mengenai pintu besi kantor.
