Saling MEMAAFKAN LEBIH BAIK DARIPADA saling MEMENJARAKAN
Dengan mengedepankan hati Nurani, Kejaksaan tinggi Sumatera Utara melalui Wakajati Rudy Irmawan, SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Immanuel Rudi Pailang, SH.,MH beserta koordinator dan para Kepala Seksi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Asep N Mulyana melalui Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI yang kemudian disetujui melalui rapat zoom online dari lantai II Kejati Sumut.
Perkara yang tindak pidana penghinaan dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli tersebut diajukan untuk diselesaikan secara restorative justice setelah kronologi peristiwa dipaparkan oleh Jaksa penuntut umum, dimana peristiwa terjadi pada hari Senin 10/06/2024 pukul 12.00 WIB di Jl. Nias Tengah Km. 7.5 Dusun IV Kec.Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli Tersangka OKTAVIANUS HAREFA bersama Saksi FADUHUSA HAREFA (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana terhadap saksi korban BERKAT APRIANUS HAREFA dengan cara menyuarakan kata kata penghinaan didepan umum yang bermula pada saat di rumah saksi korban di Desa Faekhu, sedang berlangsung acara pelantikan Organisasi kemudian kedua tersangka bersama sejumlah warga berada di pos kamling memutar musik dengan suara keras sambil minum tuak disekitar lokasi tersebut, sehingga mengganggu jalannya acara kemudian kedua orang tersangka menuju rumah saksi korban sambil berteriak-teriak dan melontarkan ucapan-ucapan yang menghina dan merendahkan saksi korban dalam bahasa daerah nias yang menyebabkan kegiatan dirumah saksi korban yang sedang berlangsung harus dihentikan serta para tamu dan peserta kegiatan merasa tidak nyaman dan akhirnya acara dibubarkan.
