etelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM)
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Medan 17/12/2025, Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU
Baca SelanjutnyaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara dianugerahi penghargaan dan apresiasi sebagai peringkat ke-III satuan kerja (Satker) kompetisi berAKHLAK tahun 2025
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dianugerahi penghargaan dan apresiasi sebagai peringkat ke-III satuan kerja (Satker) kompetisi berAKHLAK tahun 2025 yang diserahkan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.Asep N Mulyana diwakili Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Prof Dr Rudi Margono dan diterima langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum di Jakarta pada hari Rabu 17/12/2025
Baca SelanjutnyaBidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Lakukan Penilaian Terhadap Barang Milik Negara
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/ejati Sumatera Utara melalui Asisten Pemulihan Aset Muhamad Ali Akbar,SH.,MH beserta tim melaksanakan pengecekan untuk melakukan penilaian terhadap aset barang milik negara berupa kendaraan di Kejaksaan Negeri Langkat.
Baca SelanjutnyaDemi Menjaga Dan Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajati Sumatera Utara Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Dengan Restoratif Justice
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Medan [12/12/2025], Restoratif Justice kembali diterapkan oleh Kajati Sumatera Utara untuk menyelesaikan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.
Baca SelanjutnyaPulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Medan [12/12/2025], melalui Restoratif Justice di Kejati Sumatera Utara, hubungan antara keponakan dan bibi di kabupaten humbang Hasundutan berhasil dipulihkan.
Baca Selanjutnya




