Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice).
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice).
Baca SelanjutnyaAsisten Pembinaan Kejati Sumatera Utara Herlina Setyorini, SH.,MH menegaskan agar dalam bekerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara wajib mempedomani aturan 7 (tujuh) Tertib Institusi Kejaksaan
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Asisten Pembinaan Kejati Sumatera Utara Herlina Setyorini, SH.,MH menegaskan agar dalam bekerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara wajib mempedomani aturan 7 (tujuh) Tertib Institusi Kejaksaan
Baca SelanjutnyaKetua Ikatan Adyhaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera Utara Ny.Tiurmaida Harli Siregar bersama jajaran pengurus melaksanakan audiensi dengan Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum.
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/etua Ikatan Adyhaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera Utara Ny.Tiurmaida Harli Siregar bersama jajaran pengurus melaksanakan audiensi dengan Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang transit lantai II Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis 22/1/2026.
Baca SelanjutnyaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima apresiasi dan penghargaan sebagai terbaik I (Pertama) instansi penatausahaan barang milik negara (BMN)
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima apresiasi dan penghargaan sebagai terbaik I (Pertama) instansi penatausahaan barang milik negara (BMN) yang andal yang dilangsungkan di gedung keuangan negara Provinsi Sumatera Utara Jalan Pangeran diponegoro Medan pada Kamis 22/1/2026.
Baca SelanjutnyaKasus korupsi pelepasan atau jual beli aset PTPN 1 ke Ciputra Land memasuki babak baru, Empat terdakwa resmi diadili perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Kasus korupsi pelepasan atau jual beli aset PTPN 1 ke Ciputra Land memasuki babak baru, Empat terdakwa resmi diadili perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Tipikor Pengadilan Negeri(PN) Medan dengan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim Muhamad Kasim, SH.,MH.
Baca Selanjutnya




