Tim Adhyaksa Estate berhasil melakukan Penyelamatan Aset PTPN III (Persero) terkait permasalahan Garapan/Okupasi di areal HGU Kebun Sei Silau sebesar ±Rp. 373 Milyar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Adhyaksa Estate berhasil melakukan Penyelamatan Aset PTPN III (Persero) terkait permasalahan Garapan/Okupasi di areal HGU Kebun Sei Silau sebesar ±Rp. 373 Milyar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Adhyaksa Estate berhasil melakukan pemulihan aset milik PTPN III (Persero) terkait permasalahan garapan/okupasi di areal HGU PTPN III (Persero) Kebun Sei Silau sesuai Sertifikat HGU Nomor 1 Tanggal 20 Februari 1984 .
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Adhyaksa Estate telah selesai melakukan Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap PTPN III (Persero) Kebun Sei Silau dan berhasil melakukan Pemulihan Aset senilai Rp 373.776.310.833,- (tiga ratus tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
