Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Adhyaksa Estate melakukan Penyelamatan Aset PTPN III (Persero) Kebun Sei Putih Kab. Deli Serdang sebesar ±159 Milyar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Adhyaksa Estate melakukan Penyelamatan Aset PTPN III (Persero) Kebun Sei Putih Kab. Deli Serdang sebesar ±159 Milyar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Adhyaksa Estate berhasil melakukan Penyelamatan Aset terhadap Permasalahan Lintasan Galian Pasir Di Areal HGU No. 170 PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sei Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Adhyaksa Estate telah selesai melakukan Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap PTPN III (Persero) Kebun Sei Putih dan berhasil melakukan Pemulihan Aset sebesar Rp. 159.771.462.526,- (seratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluh enam rupiah)
