Tersinggung Dan Salah Paham Berujung Penganiayaan
Dihadapan Tokoh Masyarakat, Korban Dan Tersangka Ikhlas Saling Memaafkan, Kejaksaan Hadir Dan Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice.
Medan(16/04/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dilaksanakan secara daring (zoom meeting) dari lantai II Kejati Sumut dan diajukan kepada JAM PIDUM Kejaksaan Republik Indonesia dan kemudian disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr Asep N Muliyana.
Wakajati Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH.,MH didampingi Aspidum Rudi Imanuel Pailang, SH.,MH, Kajari Mandailing Natal M.Iqbal, SH.,MH, Koordinator dan Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut turut hadir mengikuti ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative justice tersebut.
Dalam paparannya, Wakajati Sumatera Utara beserta tim menjelaskan bahwa dari laporan yang diterima dari tim Jaksa bahwa perkara penganiayaan tersebut merupakan perkara yang terjadi akibat ketersinggungan semata dan diantara korban dan Tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan sehingga dianggap layak untuk dipulihkan hubungannya melalui keadilan restorative justice.
Kronologi peristiwa, Pada hari selasa 10/12/2024 sekira pukul 17.00 Wib, tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan sedang melewati sebuah warung pecal di Jalan Sawah Rodang di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, dan saat itu melihat Saksi Korban Ismail Harahap Bin Rajamin Harahap sedang berada di warung pecal tersebut.
.png)