Tersangka Percobaan Pencurian Mengaku Khilaf Dan Dimaafkan Korbannya, Dengan Hati Nurani dan Kedepankan Kearifan Lokal, Jaksa Hadir Menyelesaikan Perkaranya Secara Humanis.
Tersangka Percobaan Pencurian Mengaku Khilaf Dan Dimaafkan Korbannya, Dengan Hati Nurani dan Kedepankan Kearifan Lokal, Jaksa Hadir Menyelesaikan Perkaranya Secara Humanis.
Medan [16/04/2025], bertempat di ruang rapat lantai 2 Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan Wakajati Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut kembali melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan kepada JAM Pidum Kejaksaan RI Prof Asep N Muliyana yang diterima Direktur A pada JAM Pidum yang kemudian permohonan tersebut di setujui untuk diselesaikan penanganannya secara humanis melalui RJ.
Kronologi peristiwa, pada hari Senin 27/01/2025 sekira pukul 03.54 WIB saat tersangka MIKHAEL melintas di depan rumah saksi korban Riama Simanungkalit yang berada di Desa Purba Tua,Kec Tano Tombangan Angkola, Kab Tapanuli Selatan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih milik saksi korban Nelson Simanjuntak (Menantu saksi Riama Simanungkalit) dan selanjutnya tersangka secara spontan ingin mengambil sepeda motor tersebut.
Selanjutnya Tersangka yang mengira bahwa saksi korban tidak melihatnya lalu masuk ke teras rumah saksi Riama Simanungkalit dan memindahkan 1 (satu) buah meja plastik yang terletak diatas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tersebut, namun saksi Anastasia Sri Wulan Tampubolon (Anak saksi Riama Simanungkalit) mendapati Tersangka sedang mengintip di jendela sehingga saksi Anastasia Sri Wulan Tampubolon langsung berteriak ”WOI” dan Tersangka langsung berlari meninggalkan rumah saksi Riama Simanungkalit tanpa berhasil membawa sepeda motor tersebut.
Akibat perbuatanya, tersangka dilaporkan kepada kepolisian dan diproses secara hukum dengan sangkaan pasal 362 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan.
Pada saat proses hukum tersebut, korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersagnka dan saat Jaksa menerima pelimpahan tersangka dari Kepolisian, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan melakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka, serta karena korban telah menyatakan menerima permohonan maaf tersangka secara tertulis dengan disaksikan pihak keluarganya, tokoh agama maupun tokoh adat setempat serta pihak Kepolisian, kemudian seluruh pihak sepakat agar perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui tahapan penuntutan.
Kejaksaan melakukan upaya penyelesaian perkara secara Restorative Justice atas adanya pernyataan kesepakatan antara korban kepada tersangka secara tanpa syarat, dan dengan mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan serta demi menjaga keharmonisan hubungan baik ditengah-tengah masyarakat sesuai kearifan lokal yang berlaku.
.png)