Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menerapkan restorati justice
Medan [16/4/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menerapkan restorati justice (Rj) dan menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penadahan setelah melalui ekspose yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.
Kajati Sumatera Utara dengan didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Precisely, SH., MH serta para Kepala Seksi pada Bidang tindak pidana Umum Kejati Sumatera Utara mendengar dan mengikuti ekspose tersebut dari ruang kerja Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Rabu tanggal 15 April 2026.
Setelah pemaparan selesai, Kajati menetapkan untuk menerapkan Rj terhadap perkara tersebut dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka belum pernah dihukum, lalu tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kemudian diketahui bahwa tindak pidana terkait harta benda, dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c dan bahwa masyarakat diwakili Kepala Dusun tempat tersangka tinggal sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice
