Perkara Tipu Gelap Sepeda Motor Temannya Diselesaikan Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan.
Medan [16/04/2025], Setelah korban atau pemilik sepeda motor yang digelapkan/digadai oleh temannya, perkara penggelapan dengan tersangka Rusdin Edi Als Edy dari Kejaksaan Negeri Binjai diselesaikan secara humanis dan kekeluargaan melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan.
Penyelesaian perkara secara humanis tersebut dilaksanakan setelah Wakajati Sumatera Utara Rudy Irmawan,SH.,MH bersama Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudi Pailang,SH.,MH didampingi koordinator dan para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice kepada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Prof Dr Asep N Muliyana melalui Direktur A dan permohonan tersebut di setujui.
Kronologi peristiwa, Minggu 26/01/2025 pukul 15.40 WIB, di Jalan Speksi Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, tersangka meminjam satu unit sepeda motor merk Honda Scopy, warna hitam BK 2977 RBE milik Saksi Desima Manullang melalui Saksi Danianto Gultom Als Ali, setelah diberikan namun hingga pukul 19.00 WIB, tersangka tidak kembali.
Atas pengakuan tersangka, ternyata sepeda motor tersebut telah digadainya kepada orang lain, kemudian tersangka ditangkap pihak kepolisian dan dijerat pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP.
Setelah Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilakukan upaya mediasi dan tersangka maupun korban yang masih memiliki hubungan pertemanan dengan di hadapan pihak terkait lainnya membuat kesepakatan damai dan korban ikhlas memaafkan korban dan menyatakan kesediaannya agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kebijakan penyelesaian perkara secara Restorative Justice dilakukan oleh Jaksa dengan mengedepankan hati nurani serta demi menjaga hubungan baik di tengah tengah masyarakat.
.png)