Tersangka Pemukul Anak Tetangga Dimaafkan Korbannya, Kejaksaan Hadir dan Selesaikan Perkaranya Secara Humanis.
Tersangka Pemukul Anak Tetangga Dimaafkan Korbannya, Kejaksaan Hadir dan Selesaikan Perkaranya Secara Humanis.
Medan [25/03/2025]-Wakajati Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan kembali mengajukan permohonan melalui ekspose perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur C pada JAM Pidum Jhoni Manurung, SH,MH di ruang rapat lantai 2 Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, dan kemudian permohonan tersebut di setujui oleh Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia.
Kronologi peristiwa, pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB, tersangka Ratakan Harefa memukul anak korban Tri Agusman Laia dengan cara menampar pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan juga memukul bahu sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu anak korban Tri Agusman Laia menangis karena merasakan kesakitan kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.
Pemukulan tersebut dilakukan oleh tersangka karena adanya perselisihan antara anak daripada tersangka dengan anak korban yang pada awalnya kedua anak tersebut bermain layangan,dimana Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza diduga telah merusak layangan milik anak korban Tri Agusman Laia Alias Tri pada saat bermain layangan di lapangan Pelita Kota Gunungsitoli yang kemudian membuat anak korban dengan didampingi abangnya mendatangi rumah tersangka dan meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk mengganti layangan tersebut.
Akibat perlakuan tersangka, orantua anak korban tersebut melaporkan kepada pihak berwajib dan selanjutnya terhadap Tersangka dijerat pidana dengan sangkaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah perkara tersebut diterima oleh Kejari Gunungsitoli, lalu Jaksa fasilitator melakukan mediasi dan tanpa paksaan dan juga tanpa syarat dengan dihadiri tersangka dan juga masing masing kedua belah pihak menyatakan akan berdamai demi menjaga hubungan baik bertetangga.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH.,MH menjelaskan bahwa makna dari Restorative Justice sesungguhnya adalah dimana negara hadir untuk menjaga dan mempertahankan kondisi kearifan lokal serta menjaga hubungan baik ditengah tengah masyarakat.
