Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara
Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara terkait Penyelamatan Aset berupa Kebun Sawit seluas ± 105 Ha di Desa Belinteng dan Desa Telaga Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Senin, 24 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara terkait Penyelamatan Aset berupa Kebun Sawit seluas ± 105 Ha di Desa Belinteng dan Desa Telaga Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H, yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dt. R. Anwar, S.H., M.H, didampingi Kasi Perdata Chairul Fadli, S.H., serta Para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut.
Ekspose juga dihadiri oleh Wakil Ketua I Baznas Sumut Musaddad Lubis, Kadiv Pengumpulan Baznas Sumut Dedi Hartono dan Sekretaris Pelaksana Baznas Sumut Sofian Arisyandi dan Ahli Waris Wawan Irawan.
