Maksimalkan fungsi Kejaksaan Dalam Pemulihan Aset/Kekayaan Negara, Kajati Sumut Pimpin Langsung Rapat
Maksimalkan fungsi Kejaksaan Dalam Pemulihan Aset/Kekayaan Negara, Kajati Sumut Pimpin Langsung Rapat Terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Seluas 5000Ha lebih Milik Univ Sumatera Utara
Medan [10 April 2025], bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kejaksaan Tinggi Sumut dilaksanakan rapat koordinasi terkait Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam rangka Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Universitas Sumatera Utara seluas 5.557,89 Ha di Desa Tabayung Singkuang II Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dt. R. Anwar, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Mutaqqin Harahap, SH, MH, Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H dan Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, SH, MH.
Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua Tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Hasim Purba, SH, M.Hum dan para Anggota Tim USU Luhut Sihombing, Puspa Melati Hasibuan, Ardian dan Syarifah Lisa Andriati serta dihadiri Ketua Koperasi Pengembangan USU Prof. Sumono dan Sekretaris Prof. Darwin Dalimunthe.
Pendampingan hukum oleh Kejaksaan merupakan implementasi kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana disebut dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
.png)