Tersangka Dan Korban Sepakat Berdamai, Perkara Penganiayaan Diselesaikan Dengan Restorative Justice Di Kejaksaan. Tersangka Penganiaya Teman Kerja Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana.
Medan 21/08/2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiayaan melalui Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan setelah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI melalui ekspose secara daring (zoom meeting) yang dilaksanakan dari lantai II Kejati Sumatera Utara.
Ekspose Restorative Justice tersebut dipimpin oleh Wakajati Sumut Sofiyan, SH.,MH didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH didampingi koordinator dan para Kepala Seksi bidang tindak pidana umum Kejati Sumut.
Identitas tersangka: Ferdiaman Laila, Umur 22 Tahun, Pekerjaan Supir Truck, Alamat Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Alasan dan pertimbangan penyelesaian perkara ; Dihadapan keluarga Tersangka, Korban, Istri Korban, Istri Tersangka dan Perangkat Desa Lahemi maupun penyidik, pada pokoknya disepakati:
1. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban namun hanya karena kekhilafan Tersangka dan Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan sangat menyesali perbuatannya.
2. Bahwa korban dan keluarga korban telah menerima permintaan maaf Tersangka dengan ikhas dan meminta Tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali serta perdamaian ini dilaksanakan dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada Tersangka.
3. Bahwa masyarakat diwakili Perangkat Desa Lahemi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice.
Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan merupakan wujud hadirnya hukum dan keadilan secara humanis sehingga dapat mengembalikan keadaan dan kondisi terbaik di tengah-tengah masyarakat.
