Minta Maaf Dan Bertanggungjawab Mengganti Kerugian Korban Karena Turut Serta Membantu Penggelapan Sepeda Motor Temannya Tersangka Penggelapan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restorative Justice.
Medan 21/08/2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiayaan melalui Restorative Justice yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli setelah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI melalui ekspose secara daring (zoom meeting) yang dilaksanakan dari lantai II Kejati Sumatera Utara.
Ekspose Restorative Justice tersebut dipimpin oleh Wakajati Sumut Sofiyan, SH.,MH didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH didampingi koordinator dan para Kepala Seksi bidang tindak pidana umum Kejati Sumut.
Identitas Tersangka:
ATRIA WIRANTA TARIGAN
Medan, 28 tahun / 20 Desember 1996, Alamat Dusun Sunda Desa Pasar V Kebun Kelapa Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Alasan dan pertimbangan penyelesaian perkara ;
1. Tersangka belum pernah di hukum.
2. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan bersedia menanggung kerugian korban.
3. Bahwa korban telah menerima permintaan maaf Tersangka dengan ikhas dan meminta Tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali serta perdamaian ini dilaksanakan dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada Tersangka.
4. Bahwa masyarakat diwakili Perangkat Desa Manunggal dan disaksikan penyidik menyatakan agar perkara ini dihentikan secara restorative justice.
Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan merupakan wujud hadirnya hukum dan keadilan secara humanis sehingga dapat mengembalikan keadaan dan kondisi terbaik di tengah-tengah masyarakat.
