Hadiri Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026.
Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum:”Kejati Sumatera Utara Mendukung Penuh Pembaharuan Hukum Acara Pidana Sehingga Sebagai Hukum Formal Dapat Mewujudkan Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum”.
Medan [22/08/2025], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Sofiyan. S, SH.,MH, Asisten Intelijen, Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Asisten Pidana Militer dan Kabag Tata Usaha mengikuti rapat Rapat Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 yang dilaksanakan di Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan serta di ikuti seluruh Kajari se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui zoom meeting dari lantai III Kejati Sumut.
Selain jajaran Kejati Sumut, hadir pada kegiatan itu Kapolda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Utara.
Pada kunjungannya, hadir dari Komisi III DPR-RI yaitu : Ahmad Sahroni (Ketua Komisi III), Ir.Hj.Sari Yuliati, MT (Wakil ketua komisi III), Pulung Agustanto (anggota), H.Nasyiru Falah Amru,S.E.M.A.P (anggota), Mangihut Sinaga, SH.,MH (anggota), Dr.Drs.Rikwanto (anggota), Martin D.Tumbelaka (anggota), Lola Nelria Oktavia, SE (anggota), H.Hasbiallah Iliyas, S.Ag (anggota), H.Ecky Awal Mucharam (anggota), Widya Pratiwi (anggota), dan Dr.Hinca Panjaitan XIII, SH.M.H, ACCS (anggota).
Dihadapan rombongan Komisi III DPR RI, Kajati menyampaikan pokok materi sebagai dukungan Kejati Sumatera Utara dalam upaya pembaharuan KUHAP terutama perihal penguatan kewenangan lembaga penegak hukum serta tugas Jaksa sebagai dominus litis.
