Tersangka Dan Korban Berdamai, Perkaranya Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kejaksaan Hadir Dengan Restorative Justice.
Berawal saat saksi CHANDRA ADY PUTRA melakukan pengumpulan uang dari supir-supir truck pengantar minuman kemasan botol pada tanggal 23/04/2024 sebesar Rp. 45.278.000,- (empatpuluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan pada tanggal 24/04/2024 sebesar Rp.76.434.200 (tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) sehingga keselurahan menjadi Rp.121.712.200 (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah).
Setelah mengetahui uang tersebut telah masuk ke rekeningnya, CHANDRA ADY PUTRA langsung menghubungi call centre Bank BRI di Jakarta dan langsung mengirimkan surat pernyataan salah transfer ke pihak Bank BRI, selanjutnya Pihak Bank BRI menghubungi nya dan membenarkan bahwa ada uang masuk ke rekening sebesar Rp. 121.712.200 (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dan uang tersebut sudah dipergunakan tersangka sebesar Rp. 107.812.200 (seratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan mengakui sebagai miliknya sedangkan sisanya sebesar Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta Sembilan ratus rupiah) masih berada di rekeningnya.
