Dimaafkan Korbannya, Akhirnya 5 Orang Pelaku Kriminal Dibatubara Bebas Dari Hukuman Pidana Setelah Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan.
Kejati Sumatera Utara kembali menyelesaikan penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Batubara setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan Restorative justice yang dilaksanakan secara daring (zoom online) diruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Prof Asep N Mulyana melalui Direktur A Bidang Tindak pidana umum dan perkara tersebut disetujui untuk diselesaiakan melalui Restorative Justice.
Kronologi perisitiwa, bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB Tersangka FIKRI MAULANA saat melintas dari depan rumah korban NURSYAFIRA di Dusun XII Jalan Pendidikan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Tersangka melakukan pencurian atas 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi: BK 4314 OAO di dalam rumah korban, setelah tersangka membawa 1 (satu) unit sepeda motor dan pergi meninggalkan rumah korban, Kemudian setelah itu tersangka berencana akan menjual atau memindahtangankan ataupun menawarkan untuk dijual berupa satu unit sepeda motor milik korban tersebut dan menawarkan kepada tersangka lain bernama ZAINUDDIN, selanjutnya tersangka Zainuddin menawarkan Sepeda motor tersebut kepada tersangka lainnya bernama EGI SURYA, selanjutnya tersangka EGI SURYA menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama RUSLI, dan kemudian tersangka Rusli menjual sepeda motor tersebut yang kemudian dibeli oleh tersangka DEDDY YUDIANTO seharga Rp.6.000.000,-.
