SOSIALISASI PEDOMAN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Bertempat pada ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Asisten Pengawasan Darmukit,SH.,MH bersama Asisten Pembinaan I Nyoman Sucitrawan,SH.,MHum didampingi para Kasubbag dan pemeriksa beserta jajaran pada bidang pengawasan dan bidang pembinaan Kejati Sumatera Utara mengikuti rapat dalam rangka mendengar pengarahan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Dr.Rudi Margono yang dilaksanakan secara daring (zoom online).
Pedoman tersebut dianggap sangat penting sebagai tolak ukur yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kinerja instansi pemerintah dalam hal ini pada lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
