Terjebak karena membeli barang curian Demi rasa keadilan, akhirnya Proses hukum dihentikan oleh Kejaksaan
Terjebak karena membeli barang curian Demi rasa keadilan, akhirnya Proses hukum dihentikan oleh Kejaksaan
Aldi Syahputra awalnya membeli Handphone seharga Rp.800.000,- ternyata penjualnya adalah seorang pelaku pencurian, kemudian Aldy syahputra sempat diproses hukum hingga tahap penyidikan.
Setelah dilakukan penelitian secara cermat, tidak menunggu lama untuk memberikan rasa keadilan, Kajati Sumatera Utara (Idianto,SH.,MH) secara langsung melakukan ekspose permohonan penghentian perkara tersebut dan dinyatakan disetujui oleh Kejaksaan Agung Ri pada Senin 23 September 2024.
