Setelah bertengkar di warung tuak, tersangka dan korban berdamai di Kantor Jaksa.
Setelah bertengkar di warung tuak, tersangka dan korban berdamai di Kantor Jaksa.
Jaksa membawa perdamaian antara pelaku penganiayaan dan korbannya, perkaranya diselesaikan oleh rasa kemanusiaan.
Berawal cekcok di warung tuak hingga berujung penganiayaan dan dilaporkan ke Polisi, warga kota Tarutung Kab Tapanuli Utara akhirnya "dilepaskan" oleh Jaksa dari tuntutan hukum.
Perkara tersebut merupakan perkara pidana penganiayaan ringan pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang melibatkan dua orang laki laki yang masih kenal satu sama lain, oleh karena kebijakan Restorative Justice, Kajati Sumatera Utara bersama tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara secara Restorative Justice kepada Kejaksaan Agung dan berhasil disetujui pada Hari Senin Tanggal 23 September 2024.
_(550_x_450_piksel)_(10)_180414.png)