Cegah Penyalahgunaan Narkoba Dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial.
Bertempat di Aula di aula kantor Kecamatan Medab Baru Kota Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengingatkan aparatur pemerintahan mulai dari Lurah hingga Camat Kecamatan Medan Baru maupun para ASN dilingkungan Kecamatan Medan Baru agar senantiasa menghindari penyalahgunaan narkoba serta bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari jerat hukum undang-unang ITE.
Peringatan tersebut diberikan oleh Kejaksaan selaku penegak hukum dalam rangka kegiatan peneranan hukum sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya permasalahan hukum yang disebabkan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba maupun akibat media sosial yang negatif.
Kegiatan penerangan hukum tersebut di buka secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting,SH.,MH didampingi Tim Jaksa sebagai narasumber.
Saat pemaparan materinya, tim Jaksa sebagai narasumber menyampaikan dan mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan bagaimana cara membentengi diri dari bahaya tersebut, yang dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pentingnya menggunakan media sosial secara baik, tidak emosional serta mengontrol diri dalam berinteraksi di media sosial.
Diakhir paparannya, narasumber menyampaikan bahwa sebagai manusia biasa wajib untuk memperkuat dan melindungi diri dan keluarga menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Menutup kegiatan, Camat Kecamatan Medan Baru Frans SRH Siahaan,SSTP bersama para lurah se Kecamatan Medan Baru menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan berharap setelah penerangan hukum tersebut semoga lebih memahami hukum untuk dapat menghindari hukuman.
Program penerangan hukum kejaksaan merupakan arahan pimpinan Kejaksaan secara nasional sebagai wujud nyata peran aktif kejaksaan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum di tengah tengah masyarakat sesuai amanah UU RI NO.11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI.
_104814.png)