Dihadapan Jaksa, Pelaku penganiayaan menangis meminta maaf kepada korbannya.
Dihadapan Jaksa, Pelaku penganiayaan menangis meminta maaf kepada korbannya.
Jaksa menghukum pelaku pidana tidak semata mata dengan hukuman penjara.
Kejati Sumatera Utara melalui Kebijakan Restorative Juctice (JC) kembali melakukan penghentian penuntutan perkara pidana penganiayaan ringan yang ditanganj oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dilakukan oleh Sdr.Jhonson sidabutar kepada korban yang merupakan tetangganya.
Keputusan penghentian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara (Idianto,SH.,MH) memimpin rapat ekspose pengajuan penghentian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM KEJAGUNG RI) pada hari Senin 23 September 2024.
Kebijakan RJ dilakukan oleh Jaksa untuk memulihkan kembali hubungan baik yang sempat terganggu oleh suatu peristiwa.
_(550_x_450_piksel)_(9)_175806.png)