KEJATI SUMATERA UTARA KEMBALI SELAMATKAN UANG NEGARA SEBESAR Rp.2,4 MILIAR LEBIH.
Kejati Sumatera Utara melalui Bidang tindak pidana khusus kembali menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.462.000.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) yang merupakan bagian dari nilai total kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padang sidempuan Ta.2023 sebesar Rp.5.794.500.000,- (lima milyar tujuh ratua sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan perhitungan tim auditor.
Sebelumnya dalam perkara yang sama pada tanggal 23 Juni 2025 juga telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang dilaksanakan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH.Nasution No.10C Medan yang diserahkan oleh Doni Lubis selaku Penasihat hukum terdakwa IFS (mantan kepala Dinas PMD Kota Padang Sidempuan) yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan dan selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Rekening Bank Mandiri oleh Kejati Sumatera Utara.
