RESTORATIVE JUSTICE DI NIAS SELATAN
Kejati Sumatera Utara melalui mekanisme Restorative Justice kembali melakukan penyelesaian penuntutan perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pendekatan rasa kemanusiaan.
Berdasarkan laporan dan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan mengedepankan hati nurani mengupayakan perdamaian dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan sdr.Ndruru dan sdri.Yasirida warga Kec Teluk dalam Kab Nias selatan tersebut.
Selanjutnya pada hari Rabu 25/09/2024 Kajati Sumatera Utara (IDIANTO, SH.,MH) bersama jajaran melakukan ekspose secara daring dengan Kejaksaan Agung Ri untuk selanjutnya di setujui oleh JAM Pidum Kejaksaan RI
_(550_x_450_piksel)_(14)_104319.png)