KEMARAHAN DI DUNIA MAYA BERUJUNG PENGANIAYAAN DI DUNIA NYATA
Boru Simanjuntak & Boru Siahaan Saling Memaafkan dan Berdamai di Kantor JAKSA
Kebijakan Restorative Justice Kejaksaan Republik Indonesia kembali memberikan jalan damai bagai warga kecamatan Balige Tobasamosir.
Setelah menempuh jalur hukum karena dianiaya oleh tersangka Susanti (yang merupakan pedagang di pasar tradisional Balige), akhirnya korban bermarga boru simanjuntak ikhlas dan berbesar hati menerima permohonan maaf dari pelaku setelah di fasilitasi oleh Jaksa.
Perdamaian antara tersangka dan korban tersebut disepakati dihadapan Jaksa Kejaksaan Negeri Toba dan disetujui melalui Ekspose/gelar perkara secara daring yang dilaksanakan oleh Kajati Sumatera Utara (Idianto, SH.,MH) bersama jajaran pada Rabu 25/09/2024 yang dilaksanakan secara langsung dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Ri.
_(550_x_450_piksel)_(15).png)