Bertikai Karena Selisih Kepemilikan Lahan, Kejaksaan Hadir Untuk Menyelesaikan Perkaranya Secara Humanis Melalui Restorative Justice.
Medan, Pada hari Rabu 16/04/2025 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kembali melaksanakan ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Samosir yang dilaksanakan secara daring (zoom meeting) diajukan kepada JAM PIDUM Kejaksaan Republik Indonesia dan kemudian disetujui untuk diselesaikan humanis melalui mekanisme Restorative Justice.
Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH.,MH didampingi Aspidum Rudi Imanuel Pailang, SH.,MH, Koordinator dan Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut turut hadir mengikuti ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative justice tersebut.
Dalam paparannya, Wakajati Sumatera Utara beserta tim menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) orang tersangka merupakan perkara yang saling terkait dan lokasi maupun waktu kejadian perkara masih pada waktu dan tempat yang sama dimana pada sebelumnya telah dilakukan proses yang sama terhadap 4 orang tersangka lain dalam perkara yang sama.
Kronologi: pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, di Jihor Sasada Dusun II Desa Cinta Dame Kec.Simanindo Kab.Samosir tersangka ARTA AMBARITA melakukan penganiayaan kepada saksi korban MALASTAR SARAGI dikarenakan selisih kepemilikan lahan, setelah mendengar terjadi keributan tersebut, kemudian TUMPAL SIDAURUK dan HENRI RUSLI SIDAURUK dan MARUBA SIDAURUK, DARWIN SIDAURUK dan NIXON SITUMEANG juga mendatangi lokasi.
Setelah tiba di lokasi kejadian, terjadi perselisihan dan menyebabkan terjadi penganiayaan satu sama lain yang mengakibatkan terjadinya luka ringan para korban dan selanjutnya pihak yang merasa jadi korban melakukan pelaporan kepihak kepolisian dan selanjutnya para terlapor ditetapkan sebagai tersangka yakni MALASTAR SARAGI, tersangka TUMPAL SIDAURUK dan Tersangka HENRI RUSLI SIDAURUK dengan sangkaan pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP kepada masing-masing tersangka sesuai perbuatan yang dilain pihak juga mereka mengalami pemukulan dan juga menjadi korban.
Setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Samosir menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti, kemudian Jaksa fasilitator melakukan upaya mediasi yang diwujdukan dengan kesepakatan perdamaian antara para tersangka dan para korban yang masih kenal satu sama lain dan masih dalam satu kampung, sehingga hubungan tersebut dapat dipulihkan ke kondisi semula.
