Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Universitas Sumatera Utara di Kabupaten Mandailing Natal.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Universitas Sumatera Utara di Kabupaten Mandailing Natal.
Kamis, 6 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumut telah dilaksanakan Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit Universitas Sumatera Utara seluas 5.557,89 Ha di Desa Tabayung Singkuang II Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H., yang diwakili oleh Asdatun Dt. R. Anwar, SH, MH didampingi oleh Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H, Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, SH, MH dan Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua Tim USU Prof. Dr. Hasim Purba, SH, M.Hum dan para Anggota Tim USU Luhut Sihombing, Nurdin Lubis, Irmansyah Batubara, Puspa Melati Hasibuan dan Syarifah Lisa Andriati.
.png)