SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN R.I TAHUN 2025 Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui DPA Dalam Penanganan Perkara.
Medan [21/08/2025], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Wakajati Sofiyan.S,SH.,MH didampingi para Asisten, koordinator, para Kepala seksi dan Kasubbag hingga jaksa fungsional mengikuti acara Seminar Nasional dalam rangka menyambut peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan R.I Tahun 2025.
Seminar nasional dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui DPA Dalam Penanganan Perkara” tersebut dibuka oleh Jaksa Agung R.I Prof DR ST.Burhanuddin di Jakarta dan di ikuti jajaran Kejaksaan R.I di seluruh Indonesia secara daring (zoom online).
Hadir pada kegiatan itu, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, Akademisi Fak Hukum Univ al-Azhar Indonesia, Wakil Menteri Hukum R.I, Ketua Kamar Pidana Mahakamah Agung R.I hingga akademisi Fakultas Hukum Universtias Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Menurut Jaksa Agung, penerapan DPA atau kesepakatan penundaan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional.
