Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Tangkap dan Amankan DPO Terpidana UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Medan [10/04/2025], “Tidak Ada Tempat Persembuyian Yang Aman Bagi Pelaku Kejahatan”, ungkapan ini menjadi spirit dan semangat bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada hari Kamis 10/04/2025, di Komplek Perumahan Villa Makmur Indah Kecamatan Medan Baru Kota Medan sekira pukul 09.00 Wib, Tim Tangkap Buron Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan salah satu terpidana pengrusakan lingkungan hidup pada wilayah Kab Bengkalis Provinsi Riau yang terjadi pada tahun 2023 lalu.
Pengamanan terhadap terpidana tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kejari Bengkalis.
Adapun Terpidana yang berhasil diamankan adalah:
Nama : Erick Kurniawan
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur PT.Sawit Inti Prima Perkasa).
Yang bersangkutan di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dikarenakan tidak mengindahkan panggilan Jaksa Eksekutor dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan tingkat Kasasi Mahkamah Agung Ri Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024 dimana terpidana dijatuhi vonis hukuman penjara selama selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pada saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya setelah diamankan, tim intelijen Kejati Sumut menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melaksanakan proses hukum sebagaimana mestinya.
.png)