Korban Maafkan Pelaku, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Bebas Dari Tuntutan Pidana Kajati:”Wujudkan Hukum Yang Bermartabat Melalui Restorative Justice”
Korban Maafkan Pelaku, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Bebas Dari Tuntutan Pidana
Kajati:”Wujudkan Hukum Yang Bermartabat Melalui Restorative Justice”
Medan [28/10/2025], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Humbang Hasundutan melalui keadilan restoratif (Restorative justice).
Hal itu diputuskan setelah Kajati bersama Asisten Pidana Umum dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jajaran dan kemudian disetujui untuk diselesaikan penanganannya dengan mekanisme restorative justice.
Identitas tersangka dan korban:
Amri Holong Silaban warga Kecamatan Lintong Nihuta Kab Humbahas pada 5 Februari 2025 melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik korban Robinhot Sihombing,Perbuatan Tersangka melanggar pasal 362 UU KUHP .
Alasan penerapan Restorative Justice:
Tersangka telah memohon maaf kepada korbannya serta korban secara ikhklas tanpa syarat memaafkan pelaku, kemudian saat dihadapan Jaksa, tersangka dan korban didampingi tokoh masyarakat dan kedua belah pihak keluarga korban memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Penerapan restorative justice merupakan upaya Kejaksaan mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat serta diharapkan dapat menciptakan kedamaian dengan mempedomani kearifan lokal di tengah masyarakat.
.png)