ANIAYA TEMAN BERUJUNG PROSES HUKUM
ANIAYA TEMAN BERUJUNG PROSES HUKUM
Jaksa Hadir Dengan Restorative Justice Ciptakan Perdamaian.
Medan [28/10/2025], Setelah melalui ekspose perkara tindak pidana penganiayaan, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan penerapan keadilan restoratif (Restorative justice).
Keputusan tersebut dilakukan oleh Kajati didampingi Asisten Pidana Umum dan jajaran setelah pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I yang kemudian disetujui untuk diselesaikan penanganannya dengan mekanisme restorative justice.
Identitas tersangka dan korban:
Riswan Efendy pada tanggal 31 Agustus 2025 diwilayah kabupaten padang lawas utara, karena tersinggung kemudian melakukan penganiayaan terhadap temannya bernama Erikson Pardosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Alasan penerapan Restorative Justice:
Tersangka secara tulus telah memohon maaf kepada korban serta korban secara ikhklas tanpa syarat telah memaafkan pelaku, kemudian saat dihadapan Jaksa, tersangka dan korban didampingi penyidik kepolisian serta tokoh masyarakat dan kedua belah pihak keluarga korban memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Restorative justice diterapkan sebagai upaya nyata Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat serta diharapkan dapat menciptakan kedamaian dengan mempedomani kearifan lokal di tengah masyarakat dengan tetap memperhatikan kepentingan dan hak hukum kedua belah pihak.
.png)