Paman Maafkan Keponakan Yang Mencuri Sepeda Motornya dan Perkaranya Diselesaikan Secara Humanis Melalui Restorative Justive.
Paman Maafkan Keponakan Yang Mencuri Sepeda Motornya dan Perkaranya Diselesaikan Secara Humanis Melalui Restorative Justive.
Medan [16/04/2025], Wakajati Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Padang Lawas, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut kembali melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas kepada JAM Pidum Kejaksaan RI Prof Asep N Muliyana yang diterima Direktur A pada JAM Pidum dari ruang rapat lantai 2 Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan yang kemudian permohonan tersebut di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
Kronologi peristiwa, Pada hari Selasa 06/01/2025 sekitar pukul 13.00 Wib di wilayah Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah Kab Padang Lawas, tersangka Mahmudin Siregar secara tanpa hak dan tanpa ijin pemiliknya telah mengambil dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit Type NF11B2D1 M/T, nomor polisi BG 5021 IF warna Hitam milik saksi korban Mardan Hanafi (paman daripada tersangka) berada di depan pondok yang berada pada kawasan kebun sawit didaerah tersebut yang kemudian sepeda motor tersebut digunakan oleh Tersangka untuk dipergunakan sendiri untuk keperluan dan pemenuhan kebutuhan sehari hari.
Setelah di laporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya, kemudian kepada Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, selanjutnya setelah Kejaksaan Negeri Padang lawas Menerima pelimpahan berkas perkara dan Tersangka, lalu Jaksa fasilitator melakukan upaya mediasi mengingat antara korban dan Tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan (korban adalah paman daripada Tersangka).
Setelah upaya mediasi dilakukan, kemudian Tersangka dan korban dihadapan Jaksa menyatakan sepakat untuk berdamai demi menjaga hubungan baik dalam keluarga serta untuk menjaga tali silturahmi antara keluarga, kemudian antara korban dan Tersangka dihadapan para pihak terkait termasuk tokoh masyarakat dan tokoh adat meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
Penyelesaian perkara pidana tersebut dilakukan sesuai aturan dan pedoman dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Secara Humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dimana hal ini merupakan implementasi dari penegakan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan humanisme.
