Berakhir Damai, Perkara Penganiayaan Antara Abang Beradik Diselesaikan Melalui Restorative Justice Oleh Kejaksaan.
Berakhir Damai, Perkara Penganiayaan Antara Abang Beradik Diselesaikan Melalui Restorative Justice Oleh Kejaksaan.
Medan [19/03/2025], Untuk harmonisasi hubungan ditengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melaksanakan proses penyelesaian penanganan perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan secara humanis melalui mekanisme Retorative Justice (RJ).
Restorative Justice tersebut dilaksanakan setelah Kejati Sumatera Utara menggelar ekspose melalui zoom meeting atau daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumut tentang permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang dipimpin oleh Aspidum Kejati Sumut Immanuel Rudi Pailang,SH.,MH didampingi Koordinator dan Para Kepala Seksi pada Bidang Pidum Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof Dr Asep N Mulyana melalui jajaran Direktorat Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia dan kemudian disetujui.
Kronologi peristiwa, pada hari Selasa tanggal 07/01/2025 pukul 05.00 WIB di Jl Pelabuhan Lgk.I Kel.Sei Bilah, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat, Tersangka Agus Salim yang sedang tidur ada mendengar keributan antara Saksi Korban Abdul Kaci bersama temannya yang sedang bermain permainan online, karena merasa terganggu Tersangka Agus Salim langsung menuju ke ruang tamu dan langsung memukul Saksi Korban Abdul Kaci pada bagian wajahnya dan mengenai mata sebelah kiri dan hidung, kemudian tersangka memiting leher saksi Korban Abdul Kaci.
Karena mendengar keributan, Saksi Yusniah berusaha melerai tersangka dan Saksi Korban Abdul Kaci, Setelah berhasil dipisahkan, Tersangka Agus Salim kemudian memukul kaca jendela rumah hingga hancur dan kembali merusak dinding rumah yang terbuat dari bahan Triplek GRC menggunakan tangan kosong dan kayu serta tabung gas 3 kg yang didapatkan dari dapur rumah yang mengakibatkan dinding kamar dan dinding samping rumah Saksi Yusniah hancur.
Selanjutnya Tersangka Agus Salim mengeluarkan sepeda motor Milik Saksi Korban dan membawanya kedepan rumah, lalu memukul bagian Sepeda Motor milik Saksi Korban dengan menggunakan Tabung Gas isi 3 kg yang mengakibatkan Sepeda Motor tersebut mengalami kerusakan, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan proses hukum di Kepolisian dengan sangkaan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Setelah menerima pelimpahan perkara, Jaksa Fasilitator pada Cabjari Pengkalan Brandan mengupayakan perdamaian dengan mediasi antara tersangka dan saksi korban yang masih memiliki hubungan abang beradik kandung tersebut, dan upaya mediasi berhasil dilakukan kemudian tersangka dan saksi korban sepakat berdamai tanpa syarat sehingga hubungan baik dalam keluarga mereka kembali pulih sediakala.
Restorative Justice merupakan program pimpinan Kejaksaan untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dengan mengdepankan nilai nilai kearifan lokal.
