Orangtua Menerima Permohonan Maaf Anaknya, Perkara Pengancaman Di Tapanuli Selatan Di Selesaikan Secara Humanis Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan.
Orangtua Menerima Permohonan Maaf Anaknya, Perkara Pengancaman Di Tapanuli Selatan Di Selesaikan Secara Humanis Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan.
Medan [19/03/2025], Bertempat di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH.,MH melalui Aspidum Kejati Sumut didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Bidang pidana umum melaksanakan ekspose permohonan pemyelesaian perkara secara humanis melalui Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof Dr Asep N Mulyana yang diterima Jajaran Direktorat Oharda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Zoom meeting, dan permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui Restoraive Justice.
Perkara yang diselesaikan secara restorative justice tersebut adalah perkara tindak pidana pengancaman yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan kronologi peristiwa sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu 21/12/2024 pukul 20.00 WIB di Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tersangka Anggiat Parluhutan Gultom tidak terima dan karena ditegur oleh saksi korban DAPOT GULTOM (Ayah Kandung Tersangka) dikarenakan tersangka telah menjual beras dan tabung gas, karena merasa tidak terima dengan tegurannya, kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah gunting dan Tersangka kembali mendatangi saksi korban DAPOT GULTOM dengan mengenggam 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah gunting di tangan kiri.
Setelah mendekati saksi korban, lalu tersangka berkata “harus mati kau Dapot, harus mati ditanganku kau Dapot” sembari mengangkat 1 (satu) bilah parang keatas dengan tangan kanan dan 1 (satu) buah gunting, saksi korban DAPOT GULTOM yang merasa terancam jiwanya langsung lari keluar rumah namun tersangka mengejar saksi korban, namun saksi NETTY NAINGGOLAN (Ibu Kandung Tersangka) yang melihatnya langsung menarik Tersangka agar tidak mengejar saski korban, akan tetapi Tersangka masih mengejar saksi korban, lalu saksi RESDINO WINA GULTOM yang melihat hal tersebut berupaya mengejar Tersangka. Setelah korban berhasil bersembunyi, kemudian tersangka pergi meninggalkan lokasi tersebut dan saksi korban pergi ke rumah saksi SAMPE NAINGGOLAN (Mertua saksi korban).
Karena pengancaman, kemudian tersangka diproses secara hukum oleh Kepolisian dengan ancaman pasal Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana, dan setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, kemudian Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi untuk perdamaian dan antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai sehingga hubungan kekeluargaan diantara mereka dapat dipulihkan kembali.
Upaya perdamaian tersebut sejalan dengan semangat maupun tujuan pimpinan Kejaksaan melalui Restorative Justice bahwa penyelesaian perkara secara humanis dapat memperbaiki hubungan baik di tengah-tengah masyarakat sehingga kearifan lokal dapat terjaga dengan baik.
