Kejati Sumut Sosialisasi Penguatan Pencegahan Korupsi dan Etika Bermedia Sosial di PT.Kawasan Industri Medan.
Kejati Sumut Sosialisasi Penguatan Pencegahan Korupsi dan Etika Bermedia Sosial di PT.Kawasan Industri Medan.
MEDAN [18/03/2025], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penerangan hukum bertajuk Sosialisasi Penguatan Pencegahan Korupsi dan Dampak Serta Akibat Hukum Menggunakan Media Sosial dilingkungan PT Kawasan Industri Medan (PT KIM).
Sebagai narasumber pada kegiatan itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bersama sama Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelum pemaparan materi oleh narasumber, Direktur Pengembangan dan Operasional PT KIM, M Hita Tunggal memberikan sambutan nya dengan mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas terwujudnya acara tersebut.
Penerangan hukum dengan topik Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimana aturan dalam menggunakan media sosial untuk menghindari jerat UU ITE diikuti pejabat dan perwakilan karyawan pada PT.Kawasan Industri Medan dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pemahaman sebagai upaya mencegah penyimpangan pada pengelolaan aset dan keuangan pemerintah daerah sumatera utara dari sektor BUMD serta untuk mengingatkan jajaran PT KIM agar dapat memanfaatkan media sosial secara baik dan layak sesuai aturan hukum.
Program penerangan hukum kejaksaan merupakan arahan pimpinan Kejaksaan dan kebijakan institusi sebagai wujud nyata peran aktif kejaksaan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum di tengah tengah masyarakat sesuai amanah UU RI NO.11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI.
.png)