2 ORANG TERSANGKA BARU KORUPSI DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DAN JASPEL KAB.TAPTENG DI TAHAN KEJATISU
Medan 24/10/2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan korupsi pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Dan Uang Jasa Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Seluruh Kab.Tapanuli Tengah TA.2023 kembali menetapkan 2 orang tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap:
1. HH (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kab. Tapanuli Tengah), dan
2. HNG (Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Kab. Tapanuli Tengah).
Berdasarkan hasil penyidikan para tersangka HH dan HNG turut serta membantu NSY selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kab Tapanuli Tengah dalam melakukan pemotongan dana bantuan operasional kesehatan dan dana jasa pelayanan kesehatan TA.2023.
Bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 12 Nopember 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.
_(550_x_450_piksel)_(71).png)