Jaksa Masuk Sekolah di SMA Plus Adzkia
Medan [30/4/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui tim penerangan hukum mengunjungi Sekolah Menangah Atas (SMA) Plus Adzkia yang berlokasi di Kecamatan Tembung kota Medan pada hari Rabu 29 April 2026 dalam rangka sosialisasi literasi hukum dan perundang-undangan tentang bahaya penggunaan narkoba, undang-undang perlindungan anak hingga ajakan bagaimana menggunakan media sosial yang baik sesuai aturan.
Kasi Penerangan hukum M.Rizaldi, SH.,MH saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan kepada ratusan pelajar serta para guru dan tenaga pengajar bahwa kehadiran tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disekolah tersebut merupakan kebijakan strategis nasional Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesaia Emas melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan sosialisasi secara dini pemahaman hukum dan perundang-undangan kepada anak usia sekolah. Ujarnya.
Saat pemaparan materi, tim Jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumatera Utara menjelaskan betapa bahayanya apabila anak usia dini termasuk pelajar terjerumus dalam penggunaan narkoba, “*Narkoba tidak hanya merusak dirimu, tapi berdampak sangat luas kepada keluarga, masyarakat dan negara, Jangan sampai terjebak atau berniat mencoba barang haram atau narkoba karena ada dua akibat buruk penggunaan narkoba yaitu ketergantungan yang dapat menyebabkan kegilaan atau dampak hukum dapat dipenjara bahkan menyebabkan kematian”* ujar narasumber.
Selain bahaya narkoba, nara sumber juga menjelaskan bahwa sebagai generasi penerus bangsa, anak anak usia pelajar sudah saatnya mengerti dan memahami aturan hukum dan undang-undang untuk dapat menghindari jerat hukum itu sendiri, seperti kesalahan dan kekhilafan dalam bermedia sosial yang dapat berdampak negatif dan berakibat ganjaran hukum, yang pada umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan mengontrol diri dalam bermedia sosial
Kasi Penerangan hukum M.Rizaldi, SH.,MH saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan kepada ratusan pelajar serta para guru dan tenaga pengajar bahwa kehadiran tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disekolah tersebut merupakan kebijakan strategis nasional Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesaia Emas melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan sosialisasi secara dini pemahaman hukum dan perundang-undangan kepada anak usia sekolah. Ujarnya.
Saat pemaparan materi, tim Jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumatera Utara menjelaskan betapa bahayanya apabila anak usia dini termasuk pelajar terjerumus dalam penggunaan narkoba, “*Narkoba tidak hanya merusak dirimu, tapi berdampak sangat luas kepada keluarga, masyarakat dan negara, Jangan sampai terjebak atau berniat mencoba barang haram atau narkoba karena ada dua akibat buruk penggunaan narkoba yaitu ketergantungan yang dapat menyebabkan kegilaan atau dampak hukum dapat dipenjara bahkan menyebabkan kematian”* ujar narasumber.
Selain bahaya narkoba, nara sumber juga menjelaskan bahwa sebagai generasi penerus bangsa, anak anak usia pelajar sudah saatnya mengerti dan memahami aturan hukum dan undang-undang untuk dapat menghindari jerat hukum itu sendiri, seperti kesalahan dan kekhilafan dalam bermedia sosial yang dapat berdampak negatif dan berakibat ganjaran hukum, yang pada umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan mengontrol diri dalam bermedia sosial
