PENGENDALIAN EKSEKUSI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) PADA KEJATI SUMUT
Medan, Pada hari Kamis 24/10/2024 bertempat di aula cipta kerta lantai III Kejati Sumatera Utara, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (DIR UHLBEE) pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI J.Devy Sudarso,SH.,CN hadir secara langsung pada kegiatan Pengendalian Eksekusi Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kajati Sumatera Utara Idianto,SH.,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH.,MH dan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Muttaqin Harahap,SH.,MH.
Kegiatan tersebut dihadiri para Kajari, para Kacabjari, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Aspidsus Kejati Sumut, para Kasi Pidana Khusus dan para Kasi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan Kejari serta seluruh Bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyelesian/pengendalian tunggakan Eksekusi uang pengganti dan Validasi data terhadap uang pengganti Tindak Pidana Korupsi pada rekening pemerintah lainnya (RPL).
_(550_x_450_piksel)_(73).png)