Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Kampanye Etika Media Sosial Yang Baik, Kejati Sumut Berikan Penerangan Hukum Di Balai Perkeretaapian Medan.
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Kampanye Etika Media Sosial Yang Baik, Kejati Sumut Berikan Penerangan Hukum Di Balai Perkeretaapian Medan.
MEDAN [18/03/2025], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menggelar penerangan hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Bijak Menggunakan Media Sosial Guna Menghindari Jerat Hukum UU ITE” pada lingkungan Kementerian Perhubungan di Balai Perkeretaapian Medan.
Kegiatan penerangan hukum tersebut di buka oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting,SH.,MH dengan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya Yos A Tarigan,SH.,MH yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut.
Dihadapan Kepala Balai Tekhnik Perkereraapian Medan Jimmy Mikael Gultom dan puluhan staf dan jajarannya, Kejati Sumut melalui narasumber menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewajiban memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk pihak Balai Perkeretaapian Medan tentang hukum sehingga diharapkan dapat memberi masukan dan pertimbangan dalam mengambil langkah atau kebijakannya.
Ditambahkan oleh koordinator bidang intelijen, bahwa Kejaksaan tidak semata semata melakukan penindakan namun akan mendahulukan kebijakan persuasif yaitu melalui pembelajaran dan pemahaman hukum seperti penerangan hukum yang dilakukan saat ini.
Program penerangan hukum kejaksaan merupakan arahan pimpinan Kejaksaan sebagai wujud nyata peran aktif kejaksaan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum di tengah tengah masyarakat sesuai amanah UU RI NO.11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI.
.png)