Mulianya Hati Korban, Ikhlas Maafkan Tersangka Pencuri 2 buah Kursi Plastik, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis Melalui Restorative Justice.
Mulianya Hati Korban, Ikhlas Maafkan Tersangka Pencuri 2 buah Kursi Plastik, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis Melalui Restorative Justice.
Medan [05/05/2025], Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Immanuel Rudi Pailang, SH.,MH bersama para koordinator dan para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana secara humanis melalui Restorative Justice secara daring (zoom meeting) dari lantai II Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr Asep N Mulyana melalui Direktur A Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Perkara tindak pidana pencurian dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan tersebut kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui mekanisme Restorative Justice.
Kronologi peristiwa pidana, pada hari Senin 17/02/2025 Sekira Pukul 03.09 WIB di di Jl. Stasiun Linkungan IV, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat di rumah kediaman saksi korban Tomi Elvisa Ginting, tersangka Ferdian dengan cara masuk dari celah samping pagar rumah kemudian mengambil 2 (dua) buah kursi plastik yang berada di teras rumah tersebut.
Akibat tindakan perbuatan tersangka, kemudian dilakukan proses hukum dan kepada tersangka di jerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka, Jaksa Fasilitator pada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan melakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka, dan setelah mediasi, korban dengan secara sadar dan tanpa syarat menerima permohonan maaf tersangka dan disaksikan langsung oleh penyidik dan tokoh masyarakat dan kemudian mengajukan permohonan kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis.
.png)