TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJATI SUMUT BERHASIL AMANKAN DPO TERPIDANA PERKARA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN
Medan - Pada hari Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 19:30 WIB yang berlokasi di komplek perumahan Mega Mansion, Kel. Pekan Tanjung Morawa, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil melakukan pengamanan terhadap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah berstatus terpidana perkara Konservasi Sumber Daya Alam dan Kejahatan Terhadap Lingkungan.
Adapun identitas terpidana yang diamankan yaitu:
Nama : Juara Tamba
Jenis kelamin : laki-laki
Umur : 43 tahun
Tinggi badan : 167cm
Pekerjaan : Wiraswasta
Pengamanan terpidana tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah di vonis bersalah oleh Pengadilan pada tingkat kasasi (Mahkamah Agung) melanggar pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem jo UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, namun saat akan dilakukan pemanggilan untuk eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan berusaha menghindar dari jerat hukum.
Pada saat dilakukan pengamanan oleh tim, terpidana sempat berusaha melakukan perlawanan pada saat digiring ke mobil, namun situasi dapat di kendalikan dan terpidana berhasil dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
_192127.jpg)