Tim JPU Pidmil Kejati Sumut Tangani Perkara Koneksitas Terkait Narkoba
MEDAN-Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangani perkara koneksitas terkait penyeludupan narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum TNI dan masyarakat biasa di kawasan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara awal Desember 2022 lalu.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jumat (3/3/2023) dalam penanganan perkara koneksitas ini, tim JPU dari Bidang Pidmil Kejati Sumut berkolaborasi dengan Oditurat Militer Medan dan perkaranya saat ini sedang dalam proses persidangan.
"Adapun terdakwa yang disidangkan di Peradilan Militer I-02 Medan adalah saksi Sertu YT serta saksi Pratu RH (berkas terpisah). Sementara terdakwa S bin S dengan saksi YSD (berkas terpisah) disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri Medan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati, " papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, untuk terdakwa dari unsur sipil tim JPU-nya berasal dari JPU Bidang Pidmil Kejati Sumut, dan terdakwa dari oknum TNI JPU-nya berasal dari Oditurat Militer Medan.
Terkait dengan perkara ini, Yos menceritakan bahwa awal perkara adalah ketika Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri berhasil mengamankan 2 oknum TNI dan dari unsur masyarakat kedapatan membawa narkoba di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Senin (5/12/2022) lalu.
Dari kedua oknum TNI tersebut disita barang bukti sabu-sabu 75 kg dan ekstasi 40. 000 butir siap edar. Sementara terdakwa dari kalangan sipil (S bin S dan YSD) diamankan di Medan dan merupakan hasil pengembangan dari kasus dua oknum TNI yang sudah diamankan lebih dulu.
@kejaksaan.ri
#kejatisumut
