Tersangka Pemukul Kakak Kandung Dilabuhan Batu Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Jaksa : “Keadilan Hukum Secara Humanis Demi Menjaga Keberlangsungan Hubungan Baik Di Masyarakat ”.
Medan [14/08/2025], Setelah melalui ekspose atau gelar perkara permohonan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, SH.,MH beserta koordinator dan para Kepala Seksi bidang tindak pidana umum yang dimohonkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Identias tersangka yang dibebaskan dari tuntutan pidana melalui restorative justice tersebut yaitu Muhammad Taupik Alias Muhammad Topik Muslim, Umur 41 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Simpang Empat Padang Pasir Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, diduga telah melakukan pemukulan terhadap kakak kandungnya sendiri, sehingga terhadap tersangka pada proses penyidikan di kepolisian dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: Barang siapa melakukan penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).
Alasan dilakukan penerapan keadilan restorative adalah;
1. Diahadapan penyidik dan tokoh masyarakat, telah secara sadar mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut namun hanya karena khilaf serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban.
2. Bahwa korban telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhlas dengan meminta tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali dan perdamaian ini korban dan bersedia berdamai dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka.
3. Bahwa korban dan tersangka sudah berdamai dan korban sudah memaafkan perbuatan Tersangka; dan
4. masyarakat yang diwakili Lurah dan Kepala Lingkungan setempat sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice;
penerapan keadilan restorative dilaksanakan sebagai wujud nyata kehadiran negara melalui Kejaksaan untuk memberikan keadilan secara humanis untuk menjaga serta merawat keberlangsungan hubungan baik di tengah-tengah keluarga atau masyarakat.
