Dengan Penuh Kasih Sayang Ibu Maafkan Anaknya, Perkara Penganiayaan Diselesaikan Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan Jaksa : “Proses Hukum Secara Humanis Demi Menjaga Dan Mempertahankan Hubungan Baik Dimasyarakat”.
Medan [14/08/2025], Melalui ekspose atau gelar perkara untuk permohonan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, SH.,MH beserta koordinator dan para Kepala Seksi yang dimohonkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui Direktur C pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Identias tersangka yang dibebaskan dari tuntutan pidana melalui restorative justice tersebut yaitu Andrianus Sarumaha Alias Andri, Umur 31 tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Desa Siliwulawa Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, terhadap tersangka pada proses penyidikan di kepolisian dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan dilakukan penerapan keadilan restorative adalah;
1. Diahadapan penyidik dan tokoh masyarakat secara sadar tersangka mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut namun hanya karena khilaf serta tersangka sudah meminta maaf kepada keluarganya.
2. Bahwa korban selaku ibu kandung dengan ikhlas menerima permintaan maaf tersangka dan meminta tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya dan telah berdamai dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka.
3. Tokoh masyarakat dan keluarga besar menginginkan perkara ini dihentikan secara restorative justice;
penerapan keadilan restorative dilaksanakan sebagai wujud nyata kehadiran negara melalui Kejaksaan untuk memberikan keadilan secara humanis untuk menjaga serta merawat keberlangsungan hubungan baik di tengah-tengah keluarga atau masyarakat.
