Sidang Perdana Apin BK dalam Perkara Judi Online dan TPPU, JPU Bacakan Dakwaan
MEDAN-Sidang perdana perkara judi online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK digelar secara online dari Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/2/2023) pagi.
Dalam persidangan online itu, Apin BK didakwa terkait perkara tindak pidana perjudian di Komplek Pertokoan Jalan Cemara Asri Boulevard Raya, Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
JPU melanjutkan, Apin BK dijerat dengan pasal yakni, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ke dua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan dijerat juga dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ke tiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumut
