SENGKETA TANAH MILIK KELUARGA MENYEBABKAN SALING PUKUL&BERUJUNG SALING LAPOR
Medan [11/06/2025], Kejati Sumut kembali menyelesaiakan penanganan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Simalungun secara humanis melalui Restorative Justice setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A pada Jampidum Kejagung RI.
Ekspose permohonan penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan secara daring (zoom meeting) dari lantai II Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kajati Sumut Idianto, SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Imamnuel Rudi Pailang,SH.,MH, koordinator dan para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum.
Kronologi peristiwa, pada hari Selasa 21/05/2024 sekira pukul 08.30 WIB di Desa Saiwahili Hiliadulo Kec Idanogawo Kabupaten Nias, terjadi adu mulut dan saling sindir antara Tersangka MAWATI HULU dengan Saksi Korban SONIRIANA ZAI yang dipicu oleh sengketa tanah milik keluarga (Saksi/Korban SONIRIANA ZAI adalah tante dari Tersangka MAWATI HULU).
